Sekilas Info

Tugas dan Fungsi Kepala Sub Bagian

Kasubbag Umum & Perlengkapan :

  1. Mengurus tata laksana persuratan mesjid;
  2. Menatausahakan aset dan membuat arsip dalam bentuk hard dan soft copy untuk kemudahan akses saat diperlukan;
  3. Mengurus dan menyediakan fasilitas untuk kelancaran dan kenyaman jamaah mesjid, seperti sound system, penyejuk ruangan, karpet dan lainnya;
  4. Membuat benner berupa doa-doa untuk memudahkan jamaah membacanya;
  5. Menyediakan alat-alat rumah tangga mesjid, seperti bola lampu, alat pembersih lantai dan lainnya;
  6. Menyerahkan dokumen pembelian kepada kasubbag keuangan;
  7. Pengelolaan website mesjid;
  8. Melakukan pemeliharaan terhadap aset-aset mesjid;
  9. Melakukan dokumentasi rapat dan kegiatan lainnya;
  10. Pelaksanaan protokoler;
  11. Melakukan pengelolaan perpustakaan mesjid dengan membuat buku kendali perpustakaan dan memelihara buku-buku/ kitab-kitab agar tetap dapat digunakan oleh jamaah;
  12. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris;

Kasubbag Keuangan :

  1. Mencatat dan membukukan uang masuk, baik bersifat harian maupun mingguan;
  2. Menerima dan mengumpulkan dokumen pembelian dari kasubbag umum dan perlengkapan serta melakukan verifikasi tentang keabsahannya;
  3. Mencatat realisasi anggaran mesjid baik harian maupun mingguan;
  4. Membuat Laporan keuangan, mingguan, bulanan dan tahunan;
  5. Menginput laporan keuangan di website dan papan pengumuman serta disampaikan dalam pengumuman setiap jumat (khusus pada penyampaian hari jumat sifatnya global);
  6. Membuat file asrip keuangan, baik dalam bentuk hard maupun soft copy;
  7. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris;

Kasubbag Harta Agama :

  1. Melakukan Inventarisasi terhadap harta agama;
  2. Melakukan pemungutan dan mengumpulkan hasil dari tanah waqaf dan menyerahkan hasil tersebut kepada bendahara;
  3. Mengawasi dan mengevaluasi pengelola tanah waqaf;
  4. Membantu menghitung dan mengumpulkan sedekah hari jumat dan diserahkan kepada bendahara;
  5. Membuat laporan secara berkala terhadap harta agama, meliputi sedekah, infak dan waqaf;
  6. Memfasilitasi penerimaan zakat;
  7. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright©2025
Masjid Besar Sulthan Malikussaleh