Sekilas Info

Tugas dan Fungsi Sekretaris

  1. Menjalankan tugas dan fungsi kesekretariatan;
  2. Mengawasi dan mengevaluasi tugas-tugas pada masing-masing sub bagian;
  3. Membangun komunikasi dengan bidang-bidang lainnya;
  4. Melakukan pembinaan terhadap para kasubbag;
  5. Melakukan rapat terbatas sekretariat dan melaporkan kepada ketua BKM;
  6. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua BKM;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright©2025
Masjid Besar Sulthan Malikussaleh